Begitu juga izin operasi kapal cantrang ukuran di atas 30 GT di ZEEI 711 atau Luat Natuna. Belakangan, kapal cantrang di Natuna menyebabkan timbulnya konflik nelayan lokal.
“Ini juga bertolak belakang dengan hasil uji coba pengiriman kapal cantrang bulan Mei 2020 yang gagal karena karakteristik perairan Natuna tidak cocok dengan alat tangkap cantrang,” kata Abdi.
Peneliti DFW Indonesia, Muh Arifuddin, meragukan upaya pengawasan dan penegakan hukum dari pelaksanaan peraturan menteri. Ia mengatakan kebijakan ini berpotensi menimbulkan ruang transaksi di tengah laut.
“Aparat penegak hukum dilapangan akan kebingungan menegakan aturan karena kegiatan yang tadinya dilarang kini dibolehkan,” kata Arif.
Arif menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengevaluasi peraturan menteri soal alat tangkap. Pemerintah, tutur dia, perlu lebih fokus melaksanakan aturan ketimbang sibuk membuat aturan baru yang bisa menimbulkan masalah di lapangan.
Terkait kritik DFW, Tempo telah menghubungi Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melalui pesan pendek. Namun pesan tersebut belum memperoleh respons.
Baca: Temui Susi Pudjiastuti, Deddy Corbuzier: Saya Dimarah-marahin, Diomel-omelin