TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Umum Damri mulai membuka penjualan tiket perjalanan untuk periode libur Natal dan Tahun Baru dari 18 Desember hingga 5 Januari 2021. Pemesanan dilayani melalui aplikasi Damri, situs perusahaan, dan kanal penjualan resmi dengan tarif yang telah disesuaikan.
“Damri melakukan penyesuaian tarif yang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Covid-19,” tutur Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Damri Sandry Pasambuna dalam keterangannya, Ahad, 13 Desember 2020.
Penyesuaian tarif ini sejalan dengan berlakunya ketentuan batas maksimal angkutan, yakni 70 persen dari total kursi yang disediakan. Kebijakan pembatasan kapasitas kursi mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020.
Selama libur Natal dan Tahun Baru, Damri menyiapkan 2.133 armada bus sehat yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan. Damri membuka seluruh trayek antar-kota antar-provinsi atau AKAP dan antar-kota dalam provinsi (AKDP).
Trayek-trayek perjalanan tersebut meliputi Jakarta-Lampung, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Wonoboso, Bogor-Yogyakarta, Jakart- Solo, Bogor-Lampung, Bandung-Lampung, Tasikmalaya-Bengkulu, Jambi-Ponorogo, dan Malang-Tugumulyo. Selain trayek-trayek ini, Damri membuka tujuan ke kota-kota lain. “Dengan demikian dapat dipastikan bahwa akan ada penumpukan pelanggan di dalam bus,” ujar Sandry.
Sandry meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza atau hasil test uji corona. Penumpang yang suhu tubuhnya melampaui 37,3 derajat Celsius akan dilarang menaiki kendaraan.