TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Beleid itu bertujuan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Airlangga Hartarto mengatakan Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). "Serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Desember 2020.
Adapun pemerintah mencanangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016. Tiga tahun berselang, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 76,19 persen, melampaui target yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75 persen. Artinya, saat ini sekurang-kurangnya 76,19 persen dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal.
Kepemilikan produk keuangan formal di kalangan masyarakat juga meningkat seiring penggunaannya. Berdasarkan Financial Inclusion Index, sebanyak 55,7 persen penduduk dewasa di Indonesia telah memiliki akun di lembaga keuangan formal, meningkat tajam jika dibandingkan dengan data tahun 2014 yang hanya sebesar 31,3 persen. Melihat tren peningkatan tersebut, maka Presiden menetapkan target untuk tahun 2024 sebesar 90 persen.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar pekan lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan peningkatan akses keuangan ini penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dearah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi keuangan.
Terdapat keempat cara lainnya yang perlu ditempuh lintas lembaga pemerintah bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI, ialah peningkatan akses layanan keuangan formal, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.