“Mereka tokoh dan kita sebagai bangsa harus menghargai pendahulu kita. Mari jadikan momentum Hari Nusantara 2020 semangat kebersamaan. Jangan lari dari itu semua. Kita harus patuh cita-cita the founding father,” kata Luhut.
Ir Djuanda merupakan perdana menteri kesepuluh sekaligus terakhir Indonesia. Djuanda memproklamasikan konsep archipelagic state melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang memperjuangkan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep perairan Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda, yakni Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie atau TZMKO 1939. Luhut mengatakan berdasarkan konsep itu, batas wilayah teritorial Tanah Air hanya diakui 3 mil dari garis pantai.
Namun berkat perjuangan melalui deklarasi itu, dalam sidang kesatu Persatuan Bangsa-bangsa atau PBB di Jenewa pada 1958, diplomasi maritim Indonesia pun diakui dunia. Setelah pengakuan internasional, wilayah Indonesia yang semula hanya berjarak 3 mil dari garis pantai berubah menjadi 12 mil.
Pengakuan batas wilayah Indonesia juga secara resmi dideklarasikan dalam UNCLOS 1982. Saat itu, luas Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi. Perairan ini terdiri atas laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer yang semula 1 juta kilometer. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga bertambah menjadi 2,7 juta kilometer persegi.
Baca: Trending Bisnis: Erick Thohir Sebut Kualitas Vaksin Cina dan Netizen Boikot JNE