“Dalam deklarasi ini, semua perairan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk NKRI adalah bagian dari wilayah NKRI dan dengan demikian merupakan bagian dari wilayah nasional. Deklarasi ini juga dikenal konsepsi wawasan Nusantara,” ujar Luhut.
Deklarasi Djuanda kemudian diresmikan sebagai undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 4 PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Undang-undang tersebut, Luhut melanjutkan, mendasari perjuangan Indonesia di internasional.
Berkat perjuangan itu, dalam sidang kesatu Persatuan Bangsa-bangsa atau PBB di Jenewa pada 1958, diplomasi maritim Indonesia pun diakui dunia. “Akhirnya diakui dunia sebagai konsep kepulauan,” katanya. Akibat pengakuan tersebut, batas wilayah Indonesia yang semula hanya berjarak 3 mil dari garis pantai berubah menjadi 12 mil.
Pengakuan batas wilayah Indonesia juga secara resmi dideklarasikan dalam UNCLOS 1982. Saat itu, luas Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi. Perairan ini terdiri atas laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer yang semula 1 juta kilometer. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga bertambah menjadi 2,7 juta kilometer persegi.
“Kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 sebagai negara kepulauan,” tutur Luhut.
Baca: Luhut: Presiden Tak Mau Disuntik Vaksin Duluan, Ingin Ramai-ramai dengan Rakyat