"Berkenaan dengan antisipasi pandemi Covid-19, maka khusus untuk layanan penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis. Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis. Dan pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin," ujar Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, Jumat, 11 Desember 2020.
Adapun pada tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.
Selanjutnya, transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas pada tanggal 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan. Tanggal 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas berjalan normal. Dan tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.
Untuk kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
BISNIS
Baca: BI: Surplus Transaksi Berjalan Kuartal III Tembus USD 1 Miliar