TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan pemberlakuan pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nari Nasional dan Cuti Bersama 2020, Bank Indonesia atau BI menyesuaikan jadwal kegiatan operasional libur Natal dan Tahun Baru.
Dari situs resmi bank sentral disebutkan ada perpanjangan waktu kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Khusus pada tanggal 21, 22, 23, 28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit.
Selanjutnya, pada 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit. Pada 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.
Berikutnya, pada 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
Tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan. Adapun, pada tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, untuk layanan kas pada tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal.