TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing asal Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal atau llegal fishing di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu, 12 Desember 2020.
Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa kapal ikan asing tersebut berbendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS. Di kapal tersebut, didapati 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda.
Bakamla juga menemukan muatan dalam palka berupa ikan campuran dengan berat ± 2 ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan. "Dokumen kapal dan ABK tidak lengkap," ujarnya dinukil dari siaran Pers Bakamla, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dari temuan itu, kapal ikan asing tersebut diduga mengelabui aparat penegak hukum Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia untuk melancarkan aksi penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI.
Bakamla melaporkan bahwa proses penangkapan dilakukan saat KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani Kolonel Bakamla Arif Rahman sedang melaksanakan operasi di Perairan Laut Natuna Utara.