TEMPO.CO, Jakarta - Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan restrukturisasi polis pada Jumat, 11 Desember 2020. Tim terdiri dari sembilan orang, baik manajemen Jiwasraya, pihak Indonesia Financial Group (IFG), PT Mandiri Sekuritas, juga konsultan hukum.
Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya meminta peserta memasukkan data terlebih dahulu untuk proses migrasi asuransi ke perusahaan baru, yakni Indonesia Financial Group Life atau IFG Life. Proses tersebut akan dimulai pada pekan depan.
“Demi menunjang program restrukturisasi tahap awal, kami meminta agar seluruh pemegang polis dapat registrasi data dulu yang harus dilakukan di tiga kanal distribusi kami,” ujar Direktur Pemasaran Retail Jiwasraya Fabiola Sondakh dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 11 Desember 2020.
Tim sudah menyiapkan dokumen skema restrukturisasi polis dari seluruh segmen nasabah, baik korporasi, ritel dan saving plan. setidaknya terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan.
Pertama, sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.
Opsi kedua adalah pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.
Opsi ketiga adalah cicilan klaim selama 5 tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan.
Dalam skema ini terdapat haircut sekitar 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59 persen dilakukan dalam 5 tahun. Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya.
Bisnis.com