“Kita harus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak beralih dari rokok mahal ke murah. Sebab, semua rokok berbahaya,” tutur Abdillah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021. Kenaikan berkisar 12,5 persen.
Sebelum kenaikan cukai efektif, Sri Mulyani memberikan kesempatan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta industri untuk bersiap-siap. "Mulai dari pencetakan cukai yang baru, dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada Desember dan Januari," kata Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Kemenperin Prediksi Jumlah Rokok Ilegal Semakin Meningkat