TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago mengungkapkan alasan penundaan penerapan standar emisi euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel. Menurut dia, mundurnya rencana ini dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
“Akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia, persiapan pemberlakuan euro 4 untuk kendaraan diesel akan ditunda sampai April 2022,” tutur Dasrul dalam diskusi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Juma, 11 Desember 2020.
Standar emisi euro 4 pada mulanya bakal diberlakukan pada April 2021. Namun, pada 20 Mei 2020, KLHK merilis surat keputusan bernomor S.786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 yang memuat penundaan standar emisi.
Dasrul menyebut, penerapan emisi euro 4 membutuhkan proses dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Secara paralel, kebijakan itu juga membutuhkan sosialisasi dan edukasi agar dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
“KLHK menyadari untuk meningkatkan kualitas udara dengan implementasi BBM ramah lingkungan, butuh kerja sama,” ucapnya.
Aturan emisi euro 4 awalnya ditetapkan pada 2017. Surat keputusan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Standar Emisi Euro 4 memayungi ketentuan itu.
Dalam beleid yang diterbitkan, penggunaan minimal angka oktan (RON) yang digunakan kendaraan berbahan bakar bensin memiliki standar minimal 91. Sedangkan untuk diesel memiliki standar cetane number (CN) minimal 51.
Dengan begitu, KLHK menilai perbandingan antara euro 2 dan euro 4 bisa menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC.
Baca: Hari Ini, DPR Akan Panggil KLHK terkait Pembangunan Taman Nasional Komodo