TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, meminta pihak-pihak yang berperan dalam penyebaran berita bohong atau hoaks tentang surat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Erick Thohir diproses hukum. Arya mengkonifrmasi bahwa informasi itu adalah hoaks.
“Kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoaks,” ujar Arya dalam rekaman audionya, Jumat, 11 Desember 2020.
Sebuah foto berisi surat perintah penyidikan atau sprindik KPK terhadap Erick Thohir beredar luas. Dalam foto sprindik yang diterima Tempo, tertera kop tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan lambang Garuda Pancasila. Sprindik itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Tertulis di dalamnya bahwa Firli memberi perintah kepada penyidik Novel Baswedan dan tiga orang lainnya untuk segera menyidik. Hal ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test.
Menanggapi kabar tersebut, KPK menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan. "Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis, 10 Desember 2020.
Ali pun meminta masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada KPK.
"KPK mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," ucap Ali.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA
Baca: Erick Thohir Resmi Tunjuk 2 Direktur Anyar di Angkasa Pura I