TEMPO.CO, Jakarta - Emiten restoran cepat saji PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) hingga kuartal ketiga tahun ini membukukan kerugian akibat dari penurunan pendapatan. Dalam laporan keuangan perusahaannya per September 2020, pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia ini menyebutkan kerugian pada periode berjalan sebesar Rp 298,33 miliar.
Angka tersebut berbanding terbalik dengan posisi keuntungan sebesar Rp 175,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kerugian tersebut dipicu oleh koreksi pendapatan sebesar 28,47 persen secara tahunan menjadi hanya Rp 3,59 triliun.
Adapun pendapatan terbesar perseroan hingga akhir kuartal ketiga tahun ini masih dicatatkan oleh penjualan makanan dan minuman kepada pihak ketiga yang berkontribusi sebesar Rp 3,54 triliun. Selain itu pendapatan terbesar berikutnya berasal dari penjualan konsinyasi CD sebesar Rp 41,5 miliar.
Jika dilihat berdasarkan segmen geografisnya, pendapatan perseroan paling banyak berasal dari restaurant support center (RSC) Jakarta yang berkontribusi sebesar Rp 1,28 triliun, diikuti oleh RSC lainnya senilai Rp 1,11 triliun, dan RSC Makassar sebesar Rp 417,35 miliar.
Dalam laporan keuangan perseroan disebutkan penurunan pendapatan diakibatkan oleh melemahnya daya beli pelanggan dan kebijakan publik yang diberlakukan untuk menahan penyebaran Covid-19. Kebijakan publik itu mengakibatkan gangguan operasional dan menyebabkan penurunan penjualan yang tidak diperkirakan sebelumnya.
“Akibatnya, perusahaan mengalami pertumbuhan penjualan yang negatif untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2020 dan mengalami kerugian bersih sebagaimana diungkapkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,” tulis manajemen KFC.