Kawasan Batang yang dipromosikan ke pemodal asing, misalnya, bisa lebih cepat didandani setelah resmi masuk daftar program strategis nasional, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Baru 450 hektare dari total lahan seluas 4.300 hektare di sana yang akan menampung relokasi pabrik.
“Infrastruktur diharapkan selesai pertengahan 2021,” kata dia.
Status PSN, kata dia, membuat pengembang KIT Batang bisa lebih cepat mengurus izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha, agar rampung sebelum akhir 2020. Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kebagian menggarap jalan poros, drainase, pematangan lahan, kantor pengelola, air baku, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, memproyeksikan kinerja investasi global bisa membaik tahun depan, khususnya di negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. “Tapi proyeksi ini disertai catatan besar yaitu perkembangan pengendalian pandemi.”
Baca: Strategi Kemenperin Agar Industri Halal RI Bersaing di Pasar Internasional
GHOIDA RAHMAH | YOHANES PASKALIS