TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus menggenjot pengembangan kendaraan listrik dalam negeri. Pemerintah juga telah menyiapkan banyak regulasi menyambut era mobil listrik dalam negeri. Regulasi mulai dari Peraturan Presiden hingga turunannya setingkat kementerian. Yang teranyar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menelurkan dua regulasi sekaligus.
Dua aturan tersebut adalah Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
"Kami sedang menyiapkan aturan-aturan untuk mendukung pengembangannya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan ElektronikaRestu Yuni Widayati kepada Tempo, Kamis 10 Desember 2020.
Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa berujar investasi pengembangan kendaraan listrik masih berjalan. Adapun Hyundai saat ini sedang dalam tahap realisasi investasi pabrik kendaraannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 250.000 unit per tahun.
Sebanyak 50 persen produknya direncanakan untuk pasar ekspor. Tina memperkirakan investasi itu bisa menyerap tenaga kerja sekitar 3.500 orang.
"Sedangkan untuk kendaraan listriknya merupakan rencana pengembangan tahap kedua yang saat ini sedang dilakukan negosiasi dengan para pihak, termasuk struktur, lokasi, dan nilai investasinya," ujar Tina beberapa waktu lalu.