Kemenkeu akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga, karena dimensi dari kebijakan cukai hasil tembakau memang memiliki dimensi yang luas.
"Saya berharap kebijakan ini akan memberikan kepastian kepada industri dan kepada seluruh pemangku kepentingan dan kita akan terus bekerjasama dengan bebagai pihak untuk menjalankan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau 2021," ujar Sri Mulyani.
Adapun dia mengumumkan akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.
"Kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu kami naikkan 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19," kata dia.
Baca: Ingatkan Soal Korupsi, Sri Mulyani: Uang Sangat Powerful dan Bisa Menggoda
HENDARTYO HANGGI