Kedua, kebijakan cukai mempertimbangkan dampak terhadap tenaga kerja pada sektor hasil tembakau. Di mana kata dia, pada 2017 sebanyak 158.552 pekerja langsung yg terkonsentrasi pada golongan 3 dan jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Ketiga, kebijakan cukai mempertimbangkan dampak terhadap petani di kana pada 2020 terdapat 526.389 (KK) setara 2,6 juta orang yang terlibat dalam sektor perkebunan tembakau.
Keempat, kebijakan cukai hasil tembakau agar tidak menjadi disinsentif bagi rokok ilegal. "Karena mereka tidak hanya tidak membayar kewajiban negara, namun juga tentu membahayakan karena produksi peredarannya menambah apa yang selama ini coba kami kendalikan," ujar Sri Mulyani.
Kelima, kebijakan cukai harus mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Adapun tahun depan pemerintah mematok target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 173,78 triliun.
Baca: Ingatkan Soal Korupsi, Sri Mulyani: Uang Sangat Powerful dan Bisa Menggoda