TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok pada tahun 2021. Ia menyebutkan, kebijakan cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilaksanakan sesuai visi misi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengedepankan sumber daya manusia yang maju, serta Indonesia yang unggul.
"Dan kebijakan ini adalah merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Sebelumnya Sri Mulyani mengumumkan akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. "Kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu kami naikkan 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19.
Sri Mulyani mempertimbangkan setidaknya lima hal dalam memutuskan kenaikan cukai rokok 2021. Pertama, pemerintah perlu terus mengendalikan konsumsi rokok, terutama sesuai dengan RPJMN mengendalikan prevalensi merokok khusus usia 10 hingga 18 tahun ditargetkan jadi 8,7 persen di 2024.