“Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp 7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan MSU selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung pada awal November lalu.
Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. "Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal yang didampingi kuasa hukum Erlangga Rekayasa terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Telah diputuskan pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU MSU terdiri atas Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.
BISNIS
Baca: Digugat Pailit, Jumlah Tagihan Pengembang Meikarta Mencapai Rp 7 Triliun