TEMPO.CO, Jakarta - Nasib PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang proyek Meikarta akan diputuskan pada 18 Desember 2020 mendatang. Pada Jumat pekan depan akan digelar rapat pemusyawaratan majelis hakim dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas Grup Lippo tersebut.
“Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU, ataukah akan ada perdamaian, akan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2020,” ucap salah satu pengurus PKPU MSU, Muhammad Arifudin, Selasa, 8 Desember 2020.
Arifudin menjelaskan urutan agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020. Setelah itu akan ada voting pada tanggal 15 Desember 2020 dan dilanjutkan ke rapat pemusyaratan majelis hakim pada 18 Desember 2020.
Adapun pada sidang yang digelar pada Senin lalu, 7 Desember 2020, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, total mencapai Rp 10,5 triliun. Dalam agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor saat itu, disampaikan jumlah tagihan oleh kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 26 November 2020.
Arifudin menyampaikan pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara PT MSU adalah sebesar Rp 7,015 triliun berasal dari total 15,722 kreditur.