TEMPO.CO, Jakarta - Total tagihan yang masuk dalam piutang sementara PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), entitas Grup Lippo, selaku pengembang Meikarta diketahui mencapai Rp 7,015 triliun berasal dari total 15.722 kreditur. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengurus PKPU MSU, Muhamad Arifudin di Jakarta pada Selasa, 8 Desember 2020.
Arifudin menyebutkan total tagihan yang masuk dalam piutang sementara diketahui pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur. "Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujarnya, Selasa lalu.
Sehari sebelumnya telah digelar sidang PKPU MSU dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor. Dalam sidang ini diketahui telah masuk total tagihan kepada debitor dalam hal ini MSU mencapai Rp 10,5 triliun.
Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 26 November 2020.
Sementara itu, tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.
Baca Juga:
Sejatinya total tagihan bisa mencapai hampir Rp 11 triliun jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis 26 November 2020.
Adapun tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor. “Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020,” ujar Arifudin.
Sebelumnya diberitakan pula, berdasar pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diberitahukan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU, bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 7 Desember 2020, ditunda.