“Penciptaan lapangan kerja sangat mendesak untuk dilakukan, karena 70 juta dari 130 juta angkatan kerja di Indonesia masih bekerja di sektor informal. Apalagi Indonesia memiliki potensi bonus demografi dalam 10–15 tahun ke depan, sehingga peningkatan investasi sangat penting untuk penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga.
Pelaku pasar pun, menurut Airlangga, meyakini implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan banyak kemudahan berusaha dan kepastian pengelolaan investasi hingga tingkat pemerintah daerah. Saat ini penyusunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja terus dilakukan dengan membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Sebelumnya, J.P. Morgan memproyeksikan pasar bursa Indonesia akan terus tumbuh positif didorong oleh kegiatan ekonomi yang mulai pulih Kembali, dengan dukungan stimulus pemerintah dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Saat ini, ekonomi Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan setelah sempat terkontraksi sebesar -5,32 persen year-on-year pada triwulan kedua 2020, dan membaik pada triwulan ketiga menjadi -3,49 persen year-on-year, atau tumbuh sebesar 5,5 persen secara kuartalan.
Beberapa sektor yang diprediksi akan menjadi kunci pemulihan ekonomi adalah sektor keuangan, infrastruktur / industri, dan korporasi berbasis ekonomi digital sebagai katalisator jangka menengah. Indonesia pun diyakini akan mengalami lonjakan ekonomi digital dan korporasi berbasis teknologi masa depan.
Kemenko Perekonomian mencatat ekonomi internet Indonesia saat ini mempunyai kapasitas US$ 50 Miliar, yang terdiri dari 5 persen PDB dan lebih dari 10 persen kapitalisasi pasar saham. Saat ini, Indonesia merupakan rumah dari lima bisnis rintisan dengan predikat unicorn, yaitu Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan OVO yang diyakini akan menjadi katalisator investasi.
Baca: Pemerintah Jepang Resmi Gelontorkan Paket Stimulus Rp 10 Kuadriliun
CAESAR AKBAR