TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yakin perluasan kerja sama perdagangan yang tertuang dalam Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) mendorong kinerja ekspor sektor jasa Indonesia ke Jepang.
Pemerintah tengah meminta restu kepada DPR RI untuk pengesahan protokol perubahan tersebut melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres). Perjanjian ini telah diratifikasi Indonesia sejak 2009 melalui pengesahan Perpres Nomor 50 Tahun 2009, AJCEP sebelumnya hanya mencakup perdagangan barang antara negara-negara Asean dan Jepang.
Tapi sejak 2018, para negara anggota telah menyepakati penambahan bab mengenai investasi, perdagangan jasa, dan dan pergerakan orang (movement of natural persons/MNP).
Lebih jauh, Menteri Agus mengatakan implementasi dari tambahan bab-bab baru tersebut telah mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020 menyusul rampungnya proses ratifikasi oleh Singapura, Thailand, Laos, Myanmar, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Jepang. Walau begitu, Indonesia dan beberapa negara Asean lain belum bisa langsung mengeksekusi ketentuan baru ini karena proses ratifikasi yang belum selesai.
Agus menjelaskan, AJCEP menjadi salah satu perjanjian yang perlu diimplementasikan segera agar pelaku usaha bisa memanfaatkannya untuk perdagangan dan investasi. Implementasi AJCEP juga diyakini dapat mengerek ekspor sektor jasa Indonesia ke Jepang dalam lima tahun ke depan.
Dari total perdagangan jasa kedua negara, kata Agus, Indonesia baru mengekspor sekitar 44 persen sementara 56 persen sisanya merupakan impor jasa dari Negeri Sakura. “Indonesia masih mengimpor sektor jasa telekomunikasi, komputer dan informasi serta sektor jasa keuangan dari Jepang, di mana sektor-sektor jasa yang disediakan Jepang tersebut memang terbilang cukup memiliki daya saing yang tinggi."