Selain itu, kata Siti, pemerintah menetapkan masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya menjadi sasaran dari vaksin mandiri. Artinya, sebagian masyarakat harus membeli vaksin Covid-19 menggunakan uangnya sendiri.
Seperti diketahui, pada Ahad lalu, 6 Desember 2020, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Vaksin tersebut belum melewati uji klinis ketiga sehingga belum dapat digunakan.
Penggunaan vaksin itu harus melewati tahapan pemberian izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa proses vaksinasi tidak dapat dilakukan secara serentak.
"Tidak memungkinkan vaksinasi secara serempak, untuk semua penduduk saya harap mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk dari petugas yang saat ini sudah menyiapkan vaksinasi," ujar Jokowi, Ahad pekan lalu.
BISNIS
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Tahun Depan, Bagaimana Kualitas Layanannya?