Dugaan lainnya adalah pelanggaran pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelaku usaha sejatinya dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pesaingnya, sehingga barang atau jasa di pasar semakin terbatas waktu dan jumlahnya.
"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi)," ujar Goprera.
KPPU menduga ada tindakan yang dilakukan tiga pihak tersebut untuk menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK untuk menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar negeri.
Pada tahap penelitian, Goprera mengatakan sudah mendengar keterangan dari beberapa pihak, antara lain eksportir dan pelaku usaha kargo pesaing PT ACK.
BACA: Penyelundup Ekspor Benih Lobster Ditahan di Badan Karantina Ikan Batam
CAESAR AKBAR