TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Utama telah merampungkan penelitian mengenai dugaan monopoli perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster pada Senin, 7 Desember 2020. Dari penelitian itu, KPPU memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyelidikan.
"Kami memutuskan hasil penelitian inisiatif tentang pelanggaran freight forwarding logistik benih bening lobster naik ke tahap penyelidikan," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih dalam konferensi video, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca Juga:
Guntur mengatakan kasus tersebut naik ke tingkat penyelidikan lantaran KPPU telah memenuhi syarat satu alat bukti pada tingkat penelitian. Sehingga, komisi juga bisa menentukan terlapor dan dugaan pelanggaran.
Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan penelitian sudah dilakukan sejak 10 November 2020. Dari penelitian tersebut, KPPU melihat ada dua dugaan pelanggaran terkait kargo lobster. Dugaan pertama adalah pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa ekspor benih bening lobster hanya dilakukan melalui satu perusahaan kargo, yaitu PT Aero Citra Kargo. Dengan demikian, KPPU melihat ACK memiliki kekuatan pasar sehingga bisa membanderol harga di atas harga normal dan menutup kesempatan bagi perusahaan kargo lain untuk ikut mengirim benur.