Karena itu, pemerintah bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan juga mencoba memformulasikan strategi untuk mendorong sektor keuangan dan korporasi untuk siuman dan pulih.
Beberapa kebijakan yang telah diambil adalah relaksasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk penundaan pembayaran pokok kredit selama 6-9 bulan. Selain itu, ada pula subsidi bunga untuk para pengusaha kecil. Sehingga, mereka tidak mengalami tekanan dari pembayaran kredit.
Pemerintah juga memberikan jaminan pinjaman modal kerja agar sektor jasa keuangan berani memberi pinjaman untuk pengusaha. "Karena kalau terjadi NPL (kredit macet), tidak terkena CKPNnya karena dijamin pemerintah. Perusahaan juga jadi berani meminjam. karena kalau terjadi default juga dijamin pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Dalam mengambil kebijakan luar biasa tersebut, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menghitung risiko antara kebutuhan pemulihan ekonomi dan kemungkinan terjadinya kejahatan atau moral hazard.
Baca: Sri Mulyani Cadangkan Anggaran Rp 35,1 Triliun Untuk Vaksinasi Covid-19