Sampai saat ini, barang bukti yang akan digunakan polisi dalam kasus tersebut adalah rekaman percakapan di voice note WhatsApp. Rekaman tersebut menunjukkan koordinasi antara simpatisan Rizieq dalam menghambat polisi yang melakukan pembuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan insiden penembakan itu berawal saat mobil anggotanya dipepet oleh dua mobil simpatisan Rizieq Shihab di KM 50 Tol Cikampek pada Senin dinihari pukul 00.30. Setelah dipepet, sebanyak 10 orang anggota FPI menyerang mobil polisi dengan senjata tajam dan senjata api.
Polisi yang diserang kemudian memberikan tembakan balasan. Tubagus mengatakan tak ada anggota polisi yang menjadi korban jiwa dari peristiwa itu. Namun sebanyak 6 orang anggota FPI tewas ditembus timah panas. Sementara 4 orang lainnya yang ikut melakukan penyerangan berhasil melarikan diri.
Sementara itu Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Munarman mengatakan bahwa insiden penembakan 6 anggota FPI itu adalah pembantaian. Ia membantah bahwa para anggota FPI yang mulai melakukan penyerangan terhadap polisi.
"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman saat dihubungi.
CAESAR AKBAR | M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Sepanjang 2019, Jasa Marga Catat Pertumbuhan Aset Rp 99,68 T