Alasan kedua, uang tunai bisa dibelanjakan barang di warung atau pasar tradisional. Dengan demikian, perputaran uang di kalangan pengusaha kecil atau mikro berjalan. “Maslahat yang diterima mereka lebih merata ketimbang lewat pengadaan terpusat,” ucapnya.
Ketiga, pengadaan sembako yang terpusat membutuhkan ongkos tambahan. Misalnya untuk transportasi, pengemasan, petugas yang terlibat, serta biaya administrasi dan pelaporan. Ongkos tambahan ini menyebabkan penerima tidak memperoleh penuh haknya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB terhadap enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY. Tiga tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni JPB atau Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.
Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta. Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LANI DIANA
Baca: Faisal Basri Kritik Jokowi Tangani Covid-19: Menteri Lebih Sibuk Urusi Investasi