TEMPO.CO, Jakarta - Kapal ikan asing berbendera Malaysia diciduk petugas patroli di perairan Selat Malaka, Sabtu, 6 Desember 2020. Kapal diduga menjaring ikan di beberapa titik di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
"Ini tandanya seluruh kekuatan di laut yang ada di Kementerian berjalan efektif," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Syahrul Yasin Limpo di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
Sebelum ditangkap, nakhoda kapal sempat melarikan armadanya hingga area overlapping Indonesia-Malaysia. Namun, kapal berhasil dikejar dan diamankan.
Anak buah kapal dan nakhoda kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. "KKP akan melakukan proses hukum," kata Syahrul.
Ini adalah kali ketiga dalam dua bulan KKP menangkap kapal berbendera asing masuk ke wilayah teritori Indonesia. Dalam setahun terakhir, KKP menangkap 99 kapal pencuri ikan.
Pada 17 November lalu, KKP juga menangkap kapal berbendera Malaysia di perairan yang sama. Dari pembekukan tersebut, petugas menangkap nakhoda kapal beserta tiga anak buahnya yang berkebangsaan Myanmar.
Baca: 80 Kapal Pencuri Ikan Diringkus hingga November, Terbanyak dari Vietnam