TEMPO.CO, Jakarta - Kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, Ahad, 6 Desember 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Syahrul Yasin Limpo membeberkan kronologi penangkapan kapal tersebut.
“Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.
Penangkapan bermula ketika Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi armada KF 5152 yang sedang menangkap ikan di teritorial Indonesia. Kapal semula berusaha untuk melarikan diri dan tertangkap di overlapping claim area Indonesia-Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap data global positioning system (GPS), selama 60 hari terakhir, kapal sudah tiga kali masuk ke wilayah perairan Indonesia. Setelah tertangkap, kapak digiring menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk menjalani proses hukum.
“KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syahrul.
Dalam setahun terakhir, KKP telah mengamankan 99 kapal ikan ilegal. Sebanyak 63 unit merupakan kapal ikan asing dan 36 lainnya adalah kapal Indonesia.
Dari kapal ikan asing yang tertangkap, 27 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam. Kemudian 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina, dan satu kapal berbendera Taiwan.
Baca: 80 Kapal Pencuri Ikan Diringkus hingga November, Terbanyak dari Vietnam