Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Buka Suara soal Penyelundupan Ekspor Benih Lobster di Batam

Pekerja tengah membungkus benih bening lobster (benur) ke dalam plastik di PT Grahafoods Indo Pacific, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Sebanyak 200 benur tersebut dikemas kedalam plastik lalu di masukkan ke dalam peti gabus untuk diekspor ke Vietnam. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah membungkus benih bening lobster (benur) ke dalam plastik di PT Grahafoods Indo Pacific, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Sebanyak 200 benur tersebut dikemas kedalam plastik lalu di masukkan ke dalam peti gabus untuk diekspor ke Vietnam. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster. Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas juga menyita 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara. Barang bukti dan ketiga orang pelaku pun langsung diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun nilai benur itu ditengarai mencapai Rp 1,3 miliar. "Sebanyak 41.500 benur jenis pasir dan 1.000 ekor jenis mutiara. Tinggal dikalikan saja pungutannya," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

Informasi yang diterima Tempo menunjukkan harga jual benur jenis pasir saat ini senilai Rp 30 ribu per ekor. Sedangkan dengan benur mutiara seharga Rp 90 ribu per ekor. Bila dihitung, nilai penyelundupan 42.500 ekor benur jenis pasir dan mutiara berjumlah Rp 1,3 miliar.

Sementara itu, saat ekspor dilegalkan, nilai pungutan untuk tiap-tiap ekor benur jenis pasir sebesar Rp 1.000. Adapun pungutan benur jenis mutiara Rp 1.500 per ekor.

Lantaran revisi peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) belum terbit, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan harga patokan. Eksportir membayar pungutan melalui bank garansi atau bank penjamin.

"Pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak,” ujar Syarif.

Baca: Disebut Keliru Larang Ekspor Benih Lobster oleh Hashim, Susi: Luar Biasa

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Benih lobster Rp 4,1 Miliar ke Singapura

26 hari lalu

Petugas menyusun barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Benih lobster Rp 4,1 Miliar ke Singapura

Lima tersangka ditangkap Polres Bandara saat akan melakukan pengiriman benih lobster melalui Kargo Bandara Soekarno-Hatta.


Arab Saudi Menyita Total 16,9 Juta Tablet Narkotika

26 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Arab Saudi Menyita Total 16,9 Juta Tablet Narkotika

Arab Saudi mengkampanyekan anti-narkoba setelah lebaran, di mana berhasil disita 16,9 juta tablet narkotika.


Selundupkan 100 Unit Smartphone, Seorang Pemudik Ditangkap di Batam

40 hari lalu

Beberapa unit smartphone diamankan oleh BC Batam dari tangan salah seorang pemudik. Foto Bc Batam
Selundupkan 100 Unit Smartphone, Seorang Pemudik Ditangkap di Batam

Seorang pemudik yang juga penumpang KM Kelud di Batam ditangkap petugas Bea Cukai karena kedapatan menyelundupkan ratusan smartphone


Selundupkan Sisik Tenggiling via Bandara Soekarno-Hatta , WNA Mesir Ditangkap

46 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
Selundupkan Sisik Tenggiling via Bandara Soekarno-Hatta , WNA Mesir Ditangkap

Anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta menyamar sebagai calon pembeli sisik tenggiling itu untuk menangkap WNA Mesir itu.


Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus

28 Maret 2023

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan modus penyelundupan baju bekas impor.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 3 WNA India, Diduga Jaringan Sindikat Perdagangan Manusia Internasional

28 Maret 2023

Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 3 WNA India, Diduga Jaringan Sindikat Perdagangan Manusia Internasional

Dirjen Imigrasi mengatakan sindikat penyelundupan manusia ini melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia.


Polda Metro Sita 535 Karung Produk Thrifting yang Dibeli Lewat E-commerce Asing

25 Maret 2023

Petugas memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Sita 535 Karung Produk Thrifting yang Dibeli Lewat E-commerce Asing

Polda Metro menyita 535 karung produk thrifting. Baju-baju bekas impor itu dibeli melalui e-commerce asal Cina, Alibaba.


Polisi Telusuri Penyelundup Lain di Kasus Impor 535 Karung Pakaian Bekas dan Gawai Ilegal

24 Maret 2023

Petugas memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Telusuri Penyelundup Lain di Kasus Impor 535 Karung Pakaian Bekas dan Gawai Ilegal

Petugas menyita 535 karung pakaian bekas, 577 unit handphone ilegal, dan 22 unit tablet.


Polda Metro Sita 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Ilegal

24 Maret 2023

Truk yang mengangkut 535 karung pakaian bekas dan 577 unit handphone ilegal yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Sita 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Ilegal

Polisi menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan pakaian bekas dan ponsel ilegal.


Kapolri Laksanakan Perintah Jokowi Tindak Importir Baju Bekas Impor Ilegal, Begini Syarat Menjadi Importir Resmi

21 Maret 2023

Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Rapim TNI dan Polri yang mengusung tema
Kapolri Laksanakan Perintah Jokowi Tindak Importir Baju Bekas Impor Ilegal, Begini Syarat Menjadi Importir Resmi

Importir dan siapapun yang terlibat penyelundupan baju bekas impor, siap-siap ditindak Kapolri Listyo Sigit dan jajarannya. Apa syarat jadi importir?