TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menanggapi adanya prakitk penyelundupan ekspor benih lobster di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Antam mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh tim.
"Kami tim. (Penangkapan) Sesuai aturan," katanya di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
Antam menegaskan, saat ini pemerintah memberhentikan sementara ekspor benih lobster. Karena itu, pengiriman benur ke luar negeri menyalahi aturan. "Kan sudah dilarang, artinya sudah salah," kata Antam.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya telah menggagalkan penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster di Batam pada Ahad, 6 Desember. Tiga pelaku telah ditangkap dalam praktik penyelundupan ekspor benur di Batam.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan terhadap rencana kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal. Benih lobster tersebut dikirim ke Vietnam lewat Batam dan Singapura.
Dari hasil penelitian, petugas menduga benih lobster tersebut dibawa penumpang Kapal Pelni KM Kelud. Kapal berangkat dari Jakarta pada 4 Desember 2020.
Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk memeriksa kapal yang menjadi target operasi. Kapal tiba di Pelabuhan Batu Ampar pada Ahad, 6 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.