Namun, kata dia, UU tersebut mengabaikan sejumlah larangan di dalam aturan lain, termasuk aturan tentang pelelangan. Achsanul mencatat setidaknya lebih dari 100 perusahaan yang menjadi rekanan penyaluran bansos tersebut.
"Kami sudah ingatkan agar pesyaratan diperketat karena banyak (barang) kualitasnya buruk. Perihal penunjukkan ini harus dilihat lagi, sehingga randomnya mesti ditambah lagi. Sehingga, ketahuan mana rekanan yang tidak sesuai kualifikasi masih diberikan kesempatan lagi," kata Achsanul.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Hartono Laras mengatakan sejak awal Kementerian telah meminta bantuan dan pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pendampingan itu dilakukan untuk mendampingi penyaluran bansos memastikan bansos agar tersalurkan cepat dan tepat sasaran.
"Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar tahun ini. Saat ini total anggaran Kemensos sebesar Rp 134,008 triliun," tutur Hartono.
Hartono mencatat realisasi anggaran tersebut sudah lebih dari 97,2 persen per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 kementerian dan lembaga lainnya. Adapun jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), kata Hartono, jumlahnya mencapai Rp128,78 triliun dan realisasi juga sudah lebih dari 98 persen.