"Saya harap semua pihak untuk mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk dari petugas yang saat ini sudah menyiapkan vaksinasi," katanya
Selain dari Sinovac, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan akan menggunakan vaksin dari lima perusahaan lainnya. Hal ini tertuang Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," ujarnya dalam beleid yang diparaf 3 Desember lalu itu.
Terawan mengatakan penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM. Nantinya vaksin tersebut dapat digunakan untuk imunisasi program pemerintah maupun vaksinasi mandiri.
Baca: Jokowi Ungkap Ekspor Kopi dan Dekorasi Rumah RI Kalah dari Vietnam
CAESAR AKBAR | DEWI NURITA | VINDRY FLORENTIN