TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menyatakan akan membantu aparat Kepolisian RI untuk mengungkap kasus pelanggaran barang bawaan penumpang yang terjadi di KM Kelud.
PELNI akan bekerja sama dengan penegak hukum menyusul penangkapan penumpang KM Kelud yang mencoba membawa benih lobster ilegal di Pelabuhan Batam, Ahad, 6 Desember 2020.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Yahya Kuncoro mengatakan Perusahaan sangat menyesalkan pelanggaran penumpang yang membawa barang bawaan terlarang.
"Untuk mencegah terulangnya kejadian ini, Perusahaan mengajak kerja sama seluruh pihak-pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan barang bawaan mulai dari darat hingga sebelum penumpang naik ke atas kapal," ujar Yahya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Yahya juga menghimbau seluruh penumpang kapal agar dapat mematuhi ketentuan barang bawaan yang berlaku. Perseroan juga meminta kepada seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan terkait barang bawaan dengan tidak membawa minuman beralkohol, senjata tajam, barang berbahaya, maupun barang-barang yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
Untuk jenis barang bawaan penumpang yang tidak diizinkan dimuat sebagai bagasi antara lain barang rumah tangga seperti kursi/meja dalam ukuran dan jumlah yang besar dan jenis barang lainnya yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.