Pada masa lubur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu juga, perseroan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut dilakukan seiring dengan penyiapan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru 2020 di 15 bandara kelolaan, yang beroperasi selama 18 hari terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Angkasa Pura I senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat pada masa libur Natal dan Tahun Baru nanti," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.
Protokol kesehatan yang ketat bakal tetap diterapkan, tutur Faik, walaupun terdapat pengurangan jumlah hari libur akhir tahun 2020 sesuai dengan keputusan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB.
Pasalnya, ia memperkirakan potensi peningkatan trafik penumpang tetap ada apabila dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya.
"Oleh karena itu, Angkasa Pura I melakukan koordinasi yang ketat dengan seluruh stakeholder terkait melalui Posko Monitoring Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020-2021 untuk memastikan implementasi protokol kesehatan secara ketat, selain untuk memonitor tren trafik dan menjaga kelancaran juga kenyamanan penumpang," tutur Faik.
Adapun bentuk upaya memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di area bandara pada masa libur akhir tahun yaitu patroli petugas untuk memantau penerapan jaga jarak minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.
Selain itu, melakukan pembersihan pada fasilitas-fasilitas yang biasa disentuh oleh pengguna jasa dilakukan secara berkala dengan menggunakan cairan disinfektan; memastikan ketersediaan hand sanitizer di area bandara; dan berbagai kegiatan lain yang termasuk dalam protokol kesehatan bandara yang dibuat perusahaan.
Baca: BPS: Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestik Naik 17,3 Persen pada Oktober 2020
CAESAR AKBAR