TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan adanya potensi praktik monopoli dalam aksi merger perusahaan tertentu. Informasi ini disampaikan di tengah isu merger antara dua perusahan super app tanah air, Grab Indonesia dan Gojek.
Salah satu yang dipertimbangkan oleh KPPU adalah perhitungan konsentrasi atau pangsa pasar dari pemain bisnis tersebut. Hitungan ini salah satunya menggunakan The Herfindahl-Hirschman Index (HHI), yang juga diterap di Department of Justice, Amerika Serikat.
"Semakin besar (HHI) akan semakin terkonsentrasi. Tentunya pasar yang terkonsentrasi berpotensi mengurangi persiangan," kata Guntur saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. Sehingga, kondisi ini berpotensi mengurangi persaingan.
Jika pemain dalam sebuah bisnis sedikit, maka pasarnya pun juga akan semakin terkonsentrasi. Walhasil, kata Guntur, peluang sebuah aksi merger untuk ditolak (mengandung praktik monopoli) semakin besar.
Beberapa waktu terakhir, isu merger antara dua perusahaan super app dan e-commerce, Grab dan Gojek, memang berembus kencang. Walau demikian, kedua perusahaan sampai saat ini masih satu sikap soal kabar merger ini.
"Kami tidak berkomentar mengenai spekulasi yang beredar di pasar," ujar Juru Bicara Grab yang enggan menyebutkan namanya kepada Bisnis.com, Kamis 3 Desember 2020.