TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan penyiapan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru 2020 di 15 bandara kelolaan, yang beroperasi selama 18 hari terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Angkasa Pura I senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat pada masa libur Natal dan Tahun Baru nanti," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 Desember 2020.
Protokol kesehatan yang ketat bakal tetap diterapkan, tutur Faik, walaupun terdapat pengurangan jumlah hari libur akhir tahun 2020 sesuai dengan keputusan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB.
Pasalnya, ia memperkirakan potensi peningkatan trafik penumpang tetap ada apabila dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya.
"Oleh karena itu, Angkasa Pura I melakukan koordinasi yang ketat dengan seluruh stakeholder terkait melalui Posko Monitoring Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020-2021 untuk memastikan implementasi protokol kesehatan secara ketat, selain untuk memonitor tren trafik dan menjaga kelancaran juga kenyamanan penumpang," tutur Faik.