Ia menyarankan agar skema tersebut saja yang digunakan untuk bantuan-bantuan pangan dari pemerintah, dan tidak lagi menggunakan skema bantuan sembako konvensional lagi. Kecuali, pada daerah terpencil yang belum didukung sarana telekomunikasi yang baik.
"Bantuan pangan harusnya pakai skema yang sudah ada. Misalnya dengan e-voucher dan bisa ambil di warung terdekat sesuai kebutuhan. Tinggal ditransfer. Saya lihat sudah digunakan, tapi kenapa skema konvensional ini diteruskan. Kalau pada awal pandemi darurat mungkin oke, tapi kenapa diteruskan," tutur Alamsyah.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Sosial pada 25 November 2020, pemerintah menetapkan kepesertaan Program Sembako/BPNT sebesar 18,5 juta keluarga penerima manfaat di 2021. Dalam rangka penanganan dampak pandemi, indeks Program Sembako/BPNT ditingkatkan dari Rp 150 ribu per KPM per bulan, menjadi Rp200 ribu per KPM per bulan. Anggaran Program Sembako/BPNT tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 44,7 triliun.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.
Komisi antirasuah ini lantas menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.
Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Dugaan Pelanggaran Ekspor Lobster, Ombudsman Ungkap 5 Temuan
CAESAR AKBAR | LANI DIANA