TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman menyarankan pemerintah agar tidak lagi menggunakan skema bantuan sosial sembako konvensional lagi pada 2021. Selanjutnya, bantuan untuk masyarakat bisa diganti dengan skema cash transfer atau pun Bantuan Pangan Non Tunai.
"Jadi bansos sembako konvensional sebaiknya ditinggalkan, kecuali untuk daerah rawan dan minim infrastruktur. Sebaiknya beralih ke cash transfer atau BPNT," ujar Alamsyah kepada Tempo, Ahad, 6 November 2020. Pernyataan Alamsyah itu menyusul ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka dugaan korumsi bansos sembako Covid-19.
Alamsyah mengatakan skema bantuan sosial sembako konvensional sangat rawan akan penyimpangan dalam pengadaannya. Dengan skema tersebut, menurut dia, sangat terbuka peluang bagi oknum vendor untuk bermain.
Padahal, pemerintah juga sudah memiliki pilihan untuk memberikan bantuan menggunakan transfer tunai. Sehingga pemerintah tinggal berfokus menjaga kelancaran pasokan dan masyarakat penerima bantuan dapat membeli langsung kebutuhannya di gerai retail terdekat.
"Pemerintah juga sudah punya skema bantuan pangan non tunai. Tinggal skemanya yang masih tidak konsisten di lapangan yang diperbaiki," kata Alamsyah.
Skema BPNT, tutur dia, sempat membuat kisruh lantaran membuat beras Perum Badan Urusan Logistik tidak bisa terserap seperti biasa.
"Dulu polemik di situ, namun sudah ada usul untuk perbaikan, itu sebelum pandemi. Agar pengadaan di e-warung itu dilakukan dengan baik, sesuai pedoman. Tapi kita keburu pandemi," ujar Alamsyah.