Menurut Susi, saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dia telah mempersilakan masyarakat melayangkan tuntutan terhadap kebijakan larangan ekspor benur. Bila terdapat pihak yang keberatan, Susi pun mengungkapkan semestinya mereka sudah sejak dulu mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, kata Susi, selama lima tahun, hanya ada satu pengusaha yang menyampaikan gugatannya. “Ada satu perusahaan yang menuntut Rp 1 triliun, tapi oleh pengacara menteri, waktu itu Pak Jaksa Agung, enggak berhasil,” ucap Susi.
Susi mengimbuhkan, kini ia bukan pejabat lagi. Dengan begitu, kebijakan-kebijakannya yang keliru pun semestinya sudah diganti.
“Wong sudah diganti semua yang keliru, mestinya kan jadi benar. Keliru diganti, masa keliru lagi?” katanya.
Disebut tangkapi nelayan, Susi minta informasi lengkap soal nama nelayan yang ditangkap
Soal tudingan adanya beberapa nelayan yang ditangkap, Susi meminta Hashim memberikan informasi nama lengkap. "Tuan Hasyim yth, Mohon info nama, alamat nelayan yg ditangkap oleh Susi?????" ujar Susi. Susi mengatakan pihaknya menunggu informasi tersebut. “Saya tunggu jawaban Anda,” tutur Susi.
Hashim menyatakan kebijakan Susi banyak merugikan nelayan. Larangan ekspor oleh Susi disebut membuat banyak nelayan ditangkap. Hashim pun menyatakan setuju dengan dibukanya ekspor benih bening lobster. "Dengan demikian Saya setuju ekspor lobster, dan juga teripang itu keunggulan Indonesia," tutur Hashim.