TEMPO.CO, Jakarta - Tol Antasari-Brigif akan memberlakukan tarif baru mulai Ahad, 6 Desember 2020, pukul 00.00 WIB. Termurah untuk kendaraan golongan I menjadi dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
“Penyesuaian tarif tol digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun 2 tahun terkini, yaitu dengan telah dipenuhinya standar pelayanan minimal [SPM] jalan tol,” ujar Direktur PT Citra Waspphutowa Widijanto melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu, 5 Desember 2020.
Widijanto menjelaskan tarif baru tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020.
Selain itu, pergantian tarif tol tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kedua aturan tersebut menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi wilayah kota/daerah setempat.
Penyesuaian tarif tol juga akan digunakan untuk meningkatkan respons atas keluhan dan permintaan informasi dari pengguna jalan, baik pengguna jalan tol maupun non-tol yang hendak mengambil pilihan rute perjalanannya melalui layanan Setral Komunikasi (Senkom).