TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan penertiban truk Over Dimension dan Over Loading (Odol) di jalan nasional dan jalan tol akan tetap dilakukan pada 2023. Kebijakan tidak berubah meski sejumlah pengusaha meminta penindakan mundur hingga 2025.
“Dari diskusi yang dilakukan dengan pengusaha angkutan barang kemarin, memang ada beberapa yang menolak dan minta ditunda hingga 2025, namun sebagian besar tetap berharap Indonesia bebas ODOL per 1 Januari 2023,” ujar Risal dalam keterangannya, Sabtu, 5 Desember 2020.
Kebijakan pemberantasan truk Odol, menurut Risal, akan berlaku per 1 Januari 2023. Kemenhub memutuskan melakukan penindakan secara bertahap karena truk yang muatannya melebihi batas ini kerap menyebabkan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Secara paralel, Risal memastikan Kemenhub akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak untuk tidak lagi menggunakan truk over-dimensi. “Di masa pandemi Covid-19 ini negara ASEAN lainnya sudah patuh terhadap standar daya angkutnya, tidak Odol, dan mereka akan masuk ke negara kita, sementara truk kita tidak bisa masuk ke negara mereka,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo, Risal mengungkapkan 60 persen truk mereka kosong. Karena itu, menurut dia, perlu dilakukan kajian agar rantai pasokan bisa diatur supaya truk Odol tidak terjadi kembali.
“Bagaimana supply chain dapat kita atur untuk memanfaatkan truk yang saat ini kosong,” kata Risal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk waktu dekat, Kementerian akan memberlakukan transfer muatan bagi truk yang mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas. Kebijakan yang sama akan dilakukan di pelabuhan penyeberangan.
“Untuk jangka panjang kami akan membuat sistemnya sehingga truk yang ketahuan melampaui muatan akan langsung dikeluarkan dari jalan tol,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kemenhub Tindak Truk Odol dalam Kecelakaan di Tol Cipali