TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari hingga 31 Maret 2021. Hal tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.
Pemerintah juga tak mengubah tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik. Potongan harga tarif tenaga listrik itu diberikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik. "Baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kementerian ESDM, Jumat, 4 Desember 2020.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam beleid itu disebutkan jika ada perubahan realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan I menggunakan realisasi Agustus s.d. Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).