Ia berujar izin ekspor itu masih menunggu empat sertifikat yang perlu dipenuhi. Keempatnya adalah surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir yang belum dapat, sertifikat instalasi karantina ikan, sertifikat cara pembibitan yang baik, serta surat penetapan waktu pengeluaran.
Karena itu, hingga kini, Hotman mengatakan perusahaan kliennya tidak pernah melakukan ekspor. Perusahaan tersebut, dia mengklaim, juga tidak melakukan praktik menyogok untuk mendapatkan izin-izin.
"Justru di situlah yang sangat disesalkan oleh Ibu Sarah ini. Apa lagi bapaknya. Dia sebagai keponakannya Prabowo (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) justru mendapat diskriminasi karena orang lain sudah dapat izin ekspor, dia belum dapat," kata Hotman.
Perusahaan Hashim termasuk satu dari daftar 65 perusahaan eksportir lobster yang datanya masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada 17 November melalui surat bernomor B.22059/DJPT/TU.330.D1/XI/2020, KKP mengundang 65 perusahaan, tak terkecuali Bima Sakti Mutiara, untuk sosialisasi kebijakan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor benih lobster.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca: Hotman Paris: Perusahaan Hashim Belum Kantongi Izin Ekspor Benih Lobster