"Pembatasan dilakukan pada 23 Desember pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB dan pada masa arus mudik II pada tanggal 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB,” kata dia.
Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang arah masuk Jabodetabek diberlakukan pada 27 Desember pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember pukul 08.00 WIB. Sedangkan pada masa arus balik II pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. “Pembatasan ini hanya berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan,” tutur Budi.
Berdasarkan rapat koordinasi bersama pihak terkait dengan kesiapan pemerintah menjelang Natal dan tahun baru, Budi Setiyadi menuturkan pihaknya akan berfokus terhadap beberapa hal.
Di antaranya peningkatan pengawasan operasional travel gelap, peningkatan pengamanan ruas jalan dan rest area di Jalan Tol Trans Sumatera, antisipasi bencana berdasar perkiraan curah hujan tinggi Desember- akhir Februari, penyiagaan kendaraan alat berat disaster relief unit pada lokasi rawan bencana, dan kesiapan infrastruktur baik jalan tol maupun non-tol.
Baca: Besok, Puncak Mudik Libur Panjang Penumpang Kereta dari Bandung