TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan sejumlah bank nasional melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafon fasilitas senilai Rp 12 triliun.
Fasilitas kredit itu mempunyai tenor 10 tahun dan 5 tahun. Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.
Adapun perjanjian kredit investasi itu tersebut diperoleh melalui tiga skema. Ketiga skema itu meliputi skema sindikasi konvensional sebesar Rp 8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp 1,2 triliun dan skema bilateral konvensional sebesar Rp 2 triliun.
Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh PLT EVP Keuangan PLN Teguh Widhi Harsono dengan bank-bank yang bersindikasi pada Jumat, 4 Desember 2020.
Untuk skema konvensional antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
Sementara untuk sindikasi yang menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerja sama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menyebutkan, penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN. Rencana itu termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM.