Keran ekspor benur dibuka Edhy pada 4 Mei 2020 lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Penerbitan aturan ini menganulir berlakunya larangan yang diterbitkan KKP era Susi Pudjiastuti lewat Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Baca Juga:
Pada Mei pula, Hashim mengatakan perusahaannya mengajukan izin untuk budidaya lobster. Sebulan setelahnya, perusahaannya pun mendapatkan surat penetapan budidaya lobster. Namun, belum mendapat izin ekspor benur lobster.
"Sampai saat ini kami belum dapat izin lobster dan belum melakukan ekspor lobster," ujar Hashim.
Kuasa hukum Hashim, Hotman Paris Hutapea, berujar izin ekspor itu masih menunggu empat sertifikat yang perlu dipenuhi, antara lain surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir yang belum dapat, sertifikat instalasi karantina ikan, sertifikat cara pembibitan yang baik, serta surat penetapan waktu pengeluaran. "Jadi 4 kelengkapan surat izin ekspor dia belum dapat."
Karena itu, hingga kini, Hotman mengatakan perusahaan kliennya tidak pernah melakukan ekspor dan tidak melakukan praktik menyogok untuk mendapatkan izin-izin tersebut.
"Justru di situlah yang sangat disesalkan oleh Ibu Sarah ini apa lagi bapaknya, dia sebagai keponakannya Prabowo (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) justru mendapat diskriminasi karena orang lain sudah dapat izin ekspor dia belum dapat."
CAESAR AKBAR
Baca juga: Edhy Prabowo Terjerat Suap Ekspor Benur, Hashim: Prabowo Sangat Marah