Sementara pengecualian pembatasan operasional mobil barang adalah yang mengangkut BBM dan BBG, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, serta hantaran pos dan uang.
Selain itu untuk mobil barang mengangkut bahan pokok seperti beras, tepung terigu, jagung gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan daging ayam. serta minyak goreng serta mentega.
"Mobil barang mengangkut susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai juga dikecualikan dari pembatasan operasional," kata Budi.
ANTARA